WahanaNews.co | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan tujuh calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027. Pengambilan keputusan diambil dalam rapat paripurna penutupan masa sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (18/2).
Sebelum mengambil keputusan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan hasil laporan proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kemudian satu per satu calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih diperkenalkan dalam rapat paripurna.
Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat mengambil keputusan terhadap laporan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan terhormat apakah laporan Komisi II DPR RI terhadap hasil uji kelayakan atau fit and proper test calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027 dapat disetujui?" ujar Puan.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Sebelumnya, Komisi II telah menetapkan tujuh calon anggota KPU RI dan lima calon anggota Bawaslu RI periode 2022-2027. Calon anggota KPU dan Bawaslu RI ini dipilih melalui voting secara tertutup.
"Kita tetapkan urutan 1-14 dimana 1-7 adalah yang terpilih untuk menjadi calon anggota KPU yang akan dilantik nanti oleh presiden. Kita sudah menyusun juga 1-10 nama urutan, dimana 1-5 adalah yang akan nanti menjadi calon anggota Bawaslu yang akan dilantik oleh presiden untuk masa bakti 2022-2027," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat pengambilan keputusan di DPR , Kamis (17/2) dini hari.