Anggaran tersebut terdiri atas sekitar Rp10 triliun untuk menyelesaikan kurang bayar DBH dan lebih dari Rp8 triliun berupa tambahan DAU.
Menurutnya, ketersediaan ruang fiskal tersebut harus dimanfaatkan secara tepat sasaran, terutama untuk memastikan pemerintah daerah mampu memenuhi berbagai kewajibannya.
Baca Juga:
Gimik yang Merendahkan SARA Dinilai Berbahaya, Abduh: Hentikan!
Salah satu kebutuhan yang harus menjadi perhatian utama adalah pembayaran gaji PPPK agar hak para pegawai tidak terus tertunda.
“Ruang fiskalnya sedang disiapkan. Karena itu, jangan sampai masyarakat, khususnya PPPK, masih dibebani ketidakpastian soal gaji. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut,” tegasnya.
Indrajaya juga menyoroti kondisi PPPK di sejumlah wilayah yang hingga kini masih dilaporkan belum menerima gaji.
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Minta Polisi Usut Tuntas Kematian Winda Lorenza Gowasa
Persoalan tersebut terjadi di beberapa daerah dengan durasi keterlambatan yang berbeda-beda.
Di Maluku Tengah, misalnya, sekitar 1.700 PPPK paruh waktu dilaporkan belum menerima gaji. Bahkan, sebagian dari mereka disebut mengalami keterlambatan pembayaran hingga lima bulan.
Kondisi serupa juga dilaporkan terjadi di Karawang. Ratusan PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan disebut belum menerima pembayaran gaji untuk periode Januari-Februari 2026.