"Keempat, dan ini yang harus kita akui secara jujur: belum ada political will yang cukup kuat untuk memaksa perubahan regulasi ini terjadi lebih cepat, hingga mincul pernyataan Presiden hari ini," tuturnya.
Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan baru yang secara tegas membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen.
Baca Juga:
PNS Bakar Kantor Dishub Babel karena Kenaikan Pangkat Ditolak Atasan
"Kita akan meminta Menteri Perhubungan untuk segera mengambil langkah-langkah. Segera terbitkan Permenhub baru yang secara eksplisit membatasi potongan aplikator maksimal di bawah 10 persen, sebagai turunan dari Perpres No. 27/2026. Tidak perlu menunggu lama, draft regulasi ini seharusnya sudah ada di meja Kemenhub," kata dia.
Selain itu, ia juga meminta audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator serta memastikan DPR ikut mengawasi implementasinya.
"Tetapkan mekanisme audit dan transparansi terhadap struktur pendapatan aplikator, sehingga potongan yang sebenarnya dipungut dapat diverifikasi secara independen. Selama ini tidak ada kewajiban transparansi yang memadai. Libatkan DPR dalam pengawasan implementasi, Komisi V siap menggelar RDP khusus dengan Kemenhub dan para aplikator dalam waktu dekat untuk memastikan arahan Presiden ini tidak berhenti di pidato," ucap dia.
Baca Juga:
Nenek 70 Tahun di Bali Jadi Korban Hipnotis, Kerugian Capai Rp380 Juta
Kepada pihak aplikator, Huda meminta arahan Presiden itu direspons serius dan tidak dianggap sekadar retorika politik semata.
"Kepada para aplikator, kita sampaikan dengan tegas: arahan Presiden hari ini bukan sekadar retorika politik di panggung May Day. Ini adalah sinyal kebijakan yang harus direspons secara serius. Hormatilah para pengemudi yang selama ini menghidupi ekosistem bisnis angkutan online, keringat mereka adalah fondasi bagi tumbuh dan berkembangnya valuasi bisnis angkutan online," ujarnya.
Huda menegaskan Komisi V DPR RI akan menjadikan isu ini sebagai agenda pengawasan prioritas agar kebijakan tersebut benar-benar menjadi regulasi konkret bagi jutaan pengemudi ojol di Indonesia.