Oleh karena itu, Ansari meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret dengan membebaskan seluruh biaya visum melalui tiga tuntutan strategis.
Pertama, menjadikan visum et repertum sebagai layanan wajib dan gratis di seluruh fasilitas kesehatan sebagai mandat perlindungan negara terhadap korban kekerasan.
Baca Juga:
BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan Pacitan Pascagempa Magnitudo 6,4
Kedua, Ansari menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik.
Pengawasan tersebut diperlukan agar dana benar-benar dialokasikan untuk pembiayaan visum bagi korban kekerasan di daerah.
Ketiga, ia mendorong pemerintah daerah bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengubah paradigma pelayanan.
Baca Juga:
Komisi X DPR Wanti-wanti Kemendikti soal Data Kampus di Dark Web
Fasilitas kesehatan milik daerah diharapkan lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban dibandingkan semata-mata berfokus pada persoalan administratif dan anggaran.
Sementara itu, penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan juga dinilai menjadi kunci dalam mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.