Menurut Arifah, penguatan dilakukan melalui optimalisasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).
"Ini bukan sekadar alat pencatat data, tetapi sistem untuk memastikan setiap kasus ditangani secara tuntas, berjenjang, dan terkoordinasi," ujarnya.
Baca Juga:
BNPB dan Komisi VIII DPR RI Perkuat Kesiapsiagaan Pacitan Pascagempa Magnitudo 6,4
Ia menegaskan bahwa penguatan Simfoni PPA merupakan upaya menyamakan langkah dan memperkuat sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan.
"Kami berharap implementasinya semakin optimal untuk mengawal penanganan kasus secara berjenjang, terintegrasi, dan berorientasi pada kualitas layanan," ucapnya.
Selain itu, Menteri PPPA juga menyoroti masih adanya anak-anak korban kekerasan yang harus tinggal di sentra perlindungan akibat proses penanganan kasus yang belum tuntas.
Baca Juga:
Komisi X DPR Wanti-wanti Kemendikti soal Data Kampus di Dark Web
Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, termasuk anggota keluarga.
"Situasi ini menjadi alarm bagi kita semua karena keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak," ucapnya.
Menurut Arifah, perlindungan terhadap anak oleh keluarga dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengasuhan yang aman hingga peningkatan kesadaran akan pencegahan kekerasan sejak dini.