WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota DPR RI yang juga tergabung dalam Tim Kuasa Hukum DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian materiil UU Pesantren.
Baca Juga:
Tanggapi Pemberitaan, Peradi Pergerakan Nyatakan Keabsahan Organisasi Advokat Tak Hanya Tujuh
Dalam keterangannya, DPR menilai keberadaan pesantren telah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional sebagai sarana pembentukan karakter dan peningkatan pemahaman peserta didik terhadap ajaran agama.
DPR juga menegaskan bahwa pesantren merupakan bentuk pendidikan berbasis masyarakat atau community-based education yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat.
Baca Juga:
Putusan MK Sebut Bertentangan dengan UUD, Komisioner BP Tapera: Kami Pelajari Dulu!
Karena itu, pesantren dinilai memiliki karakteristik khas yang berbeda dengan lembaga pendidikan formal lainnya.
“Ketentuan Pasal 55 UU Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai pendidikan berbasis masyarakat yang diartikan sebagai penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan profesi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Masyarakat berhak menjadi penyelenggara dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan,” ujar Abdullah saat menyampaikan Keterangan DPR dalam Sidang MK secara daring dari Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menjelaskan bahwa pesantren merupakan bentuk kepemilikan masyarakat secara utuh.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pendukung atau mitra, tetapi juga menjadi pemilik penuh lembaga pesantren, mulai dari proses pendidikan, pengelolaan, hingga pendanaannya.
Abdullah menerangkan bahwa karakter pesantren yang mandiri membuat keberlangsungannya selama ini banyak ditopang oleh partisipasi masyarakat.
Hal tersebut sekaligus memperlihatkan kuatnya hubungan antara pesantren dengan lingkungan sosial di sekitarnya.
Terkait pendanaan, DPR menjelaskan bahwa pembiayaan pesantren tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga bersumber dari masyarakat sebagai sumber utama pendanaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021.
DPR menyebutkan bahwa alokasi dana dari APBN diberikan untuk mendukung fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, negara tetap hadir dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren tanpa menghilangkan karakter kemandiriannya.
Selain itu, Abdullah yang juga Anggota Komisi III DPR RI mengungkapkan bahwa pemerintah telah memenuhi amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Dari total anggaran pendidikan tersebut, Kementerian Agama menjadi salah satu institusi yang memperoleh porsi besar guna mendukung berbagai program pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Dalam sidang tersebut, DPR juga menyoroti penggunaan frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara” yang tercantum dalam UU Pesantren.
Menurut DPR, frasa tersebut merupakan bentuk realistis pemerintah dalam mempertimbangkan kondisi fiskal nasional, tanpa mengurangi komitmen negara dalam memenuhi hak masyarakat atas pendidikan.
Tak hanya itu, DPR menjelaskan bahwa pengaturan pendanaan pesantren juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Urusan pendidikan disebut sebagai kewenangan konkuren yang dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, sedangkan urusan agama menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat.
Pada akhir keterangannya dalam perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian UU Pesantren terhadap UUD 1945, DPR menyimpulkan bahwa seluruh pengaturan dalam UU Pesantren, khususnya mengenai penyelenggaraan dan pendanaan, telah sesuai dengan prinsip pendidikan berbasis masyarakat serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
“DPR RI berpandangan ketentuan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. Demikian keterangan tertulis dari DPR RI ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan,” pungkas Abdullah.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]