"Mengingat sampai saat ini belum ada pengaduan secara langsung kepada MKD DPR RI terkait hal tersebut, kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI," ucapnya.
"Perlu diketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terkait perkara pengaduan harus memuat identitas pengadu, identitas teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), uraian peristiwa yang diduga pelanggaran," sambung Dek Gam. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.