WahanaNews.co | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil anggota DPR inisial DK yang diduga melakukan pencabulan.
Pemanggilan tersebut guna dimintai klarifikasi dan permintaan keterangan.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
"Menyikapi pemberitaan media massa terkait berita Pencabulan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR inisial DK, maka MKD DPR RI akan mengundang Anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan," kata Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Senin (25/7).
Pemanggilan tersebut merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Yang mana menyatakan, MKD dapat melakukan penyelidikan sebelum maupun pada saat Sidang MKD.
Mengingat DPR masih dalam masa reses hingga sidang tahunan 16 Agustus 2022. Dek Gam mengungkapkan agenda klarifikasi terhadap DK sudah mendapat izin pimpinan DPR RI.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
"Karena kasus ini viral di masyarakat kita panggil di masa reses. Sudah dapat izin pimpinan. Kita tidak mau nama DPR tercoreng," ucap Dek Gam.
Kendati demikian, Dek Gam mengaku belum ada laporan masuk di MKD DPR soal kasus dugaan pencabulan yang menyeret anggota DPR DK. Karena itu klarifikasi dilakukan agar kasus ini terang benderang.
Karena itu, Dek Gam meminta pengaduan terhadap anggota DPR DK dilayangkan ke MKD DPR. MKD meminta bukti-bukti dari terduga korban anggota DPR DK.