WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah berencana menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang merupakan bentuk digital dari KTP.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa tidak akan ada penambahan stok blangko e-KTP lagi.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Oleh karena itu, diharapkan agar masyarakat segera melakukan aktivasi IKD, yang merupakan bentuk identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh melalui PlayStore atau AppStore pada ponsel.
Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan ponsel memiliki akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email yang aktif, dan nomor ponsel yang masih aktif.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
Berikut cara melakukan aktivasi IKD:
1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone