Selain menjalankan fungsi pencegahan, Satgas PHK juga diharapkan mampu memastikan perlindungan terhadap para pekerja yang telah terdampak pemutusan hubungan kerja.
Edy menegaskan seluruh hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
DPR Kaget, Komisi IX Mengaku Tak Pernah Dapat Laporan Pengadaan BGN yang Kini Jadi Kasus Korupsi
Ia menjelaskan, perlindungan tersebut mencakup pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, manfaat jaminan pensiun, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga jaminan kesehatan yang tetap dapat diakses oleh pekerja setelah mengalami PHK.
Menurutnya, pemenuhan hak-hak tersebut menjadi bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di tengah ketidakpastian ekonomi.
Edy berharap pemerintah dapat segera mengoperasikan Satgas PHK secara efektif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Baca Juga:
Setelah Bos BGN Dicopot, Dasco Ungkap Banyak Evaluasi yang Disampaikan ke Istana
Dengan langkah yang cepat dan terintegrasi, pemerintah diharapkan mampu menekan potensi meningkatnya angka PHK sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha dan perlindungan terhadap tenaga kerja di Indonesia.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.