Di antaranya adalah tingginya suku bunga, meningkatnya biaya produksi, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang berdampak pada kenaikan biaya impor bahan baku, hingga semakin ketatnya persaingan di berbagai sektor usaha.
Menurutnya, situasi tersebut membuat banyak perusahaan menghadapi tantangan operasional yang tidak ringan sehingga membutuhkan dukungan dan intervensi pemerintah agar tetap mampu mempertahankan usahanya serta menghindari langkah PHK.
Baca Juga:
Menkes Targetkan Serapan Anggaran Kemenkes Tembus di Atas 95 Persen, Tata Kelola Diperbaiki
Ia juga menyampaikan apresiasi atas terbentuknya Satgas PHK yang sebelumnya diusulkan Komisi IX DPR RI dan kini telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Meski demikian, Edy mengingatkan bahwa pembentukan satgas tersebut harus segera diikuti dengan langkah kerja yang nyata dan terukur sehingga dapat memberikan dampak langsung bagi dunia usaha maupun para pekerja.
“Satgas PHK jangan hanya dibentuk, tetapi harus segera dioperasionalkan. Dunia usaha maupun para pekerja sudah menunggu langkah nyata dari pemerintah,” katanya.
Baca Juga:
Plh Kepala BGN Heran Era Dadan Hindayana Raih WTP, Padahal Serapan Anggaran Cuma 66 Persen
Lebih lanjut, Edy menjelaskan bahwa Satgas PHK setidaknya memiliki dua tugas utama yang harus segera dijalankan.
Pertama, melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki potensi atau risiko melakukan PHK sehingga pemerintah dapat mengambil langkah intervensi sebelum kondisi perusahaan semakin memburuk.
“Perusahaan yang memiliki risiko harus dipetakan lebih awal. Setelah itu pemerintah melakukan intervensi agar perusahaan tidak sampai tutup dan akhirnya melakukan PHK,” jelasnya.