Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total mutasi rekening milik si kembar dari puluhan rekeningnya mencapai Rp86 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menuturkan mutasi rekening senilai Rp86 miliar itu juga terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli: UU Perampasan Aset Penting untuk Beri Efek Jera
"Sejauh ini sudah ada Rp86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," jelasnya.
Selain itu, Natsir menyebut si kembar juga pernah tercatat melakukan transaksi tunai sebesar Rp500 juta.
Natsir menduga transaksi tunai itu sengaja dilakukan Rihana dan Rihani untuk mempersulit proses pelacakan terkait aliran uang mereka.
Baca Juga:
Skandal Pencucian Uang Rp58,2 Miliar Dibongkar DJP, Terpidana Gunakan Skema Lintas Negara
Berdasarkan hasil analisa sementara, uang ratusan juta tersebut diduga merupakan hasil penipuan yang dilakukan keduanya.
"Diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan," jelasnya.
Kerugian korban si kembar capai Rp35 miliar