Faktor pertama adalah potensi terjadinya penumpukan stok Crude Palm Oil (CPO) di pabrik pengolahan.
Hal ini dapat terjadi karena seluruh proses ekspor harus melalui satu pintu, sehingga berpotensi memperlambat arus distribusi dan mengurangi kemampuan pabrik dalam menyerap hasil panen petani.
Baca Juga:
Purbaya Bongkar Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, 10 Perusahaan Besar Masuk Radar
Selain itu, menurutnya, kalangan pelaku usaha juga mulai mengkhawatirkan kemungkinan meningkatnya biaya distribusi maupun biaya administrasi akibat perubahan mekanisme ekspor.
Jika biaya operasional meningkat, perusahaan akan berupaya menyesuaikan struktur biaya mereka, termasuk melalui penyesuaian harga pembelian TBS dari petani.
Faktor berikutnya adalah munculnya ketidakpastian terkait mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Usulkan UU Perkelapasawitan demi Lindungi Petani dan Investasi
Ketidakjelasan aturan dan prosedur operasional dinilai membuat sebagian pembeli dari luar negeri maupun pelaku industri memilih menunggu perkembangan lebih lanjut sebelum melakukan transaksi.
Akibatnya, aktivitas perdagangan melambat dan berdampak pada terganggunya arus ekspor serta tekanan harga di pasar domestik.
“Jangan sampai tujuan baik pemerintah untuk memperbaiki tata niaga sawit justru menimbulkan keresahan dan kerugian bagi petani. Sektor sawit selama ini menjadi penopang ekonomi nasional dan sumber penghidupan jutaan keluarga,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.