Dengan keputusan ini, maka pemerintah
memutuskan FPI telah menjadi ormas terlarang, dan seluruh aktivitas anggotanya
harus segera dihentikan.
Dalam konferensi pers, Mahfud
didampingi Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP
Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI
Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi
Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan
Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Namun, yang jadi pertanyaan, mengapa
FPI baru saat ini dilarang jika sudah dinyatakan bubar pada Juni 2019?
Pada November 2019, Kementerian Agama
sempat mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin untuk FPI kepada
Kemendagri.
Menteri Agama sebelumnya, Fachrul
Razi, menyebut, diterbitkannya SKT tersebut lantaran
FPI sudah membuat pernyataan yang isinya setia pada Pancasila, NKRI, dan
berjanji tidak melanggar hukum lagi.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Tadi ngomong FPI. Saya
mengatakan bahwa saya yang pertama mendorong FPI untuk bisa diberikan izin
lagi," kata Fachrul, Rabu (27/11/2019).
Meski rekomendasi Kemenag telah
keluar, namun Kemendagri masih menimang-nimang
untuk menerbitkan SKT FPI.
Alasannya, ada masalah yang belum
terang benderang, yaitu kata "khilafah Islamiah" dalam AD/ART FPI.