Namun, upaya banding HTI pun tetap kandas.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Front Pembela Islam (FPI)
Selang tiga tahun setelah HTI, Menko
Polhukam Mahfud MD menyampaikan pembubaran FPI sebagai ormas.
FPI dinilai sudah bubar karena tidak
lagi mengantongi SKT, sejak izinnya habis pada 21 Juni 2019.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Aparat pemerintah, pusat,
daerah, kalau ada organisasi mengatasnamakan FPI, itu dianggap tidak ada dan
ditolak terhitung hari ini karena legal standing tidak ada," tegas Mahfud.
Mahfud menjelaskan, FPI juga sudah
melanggar hukum karena tetap beraktivitas dengan tidak mengantongi SKT.
"Sebagai organisasi FPI tetap
melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan
dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi
dan sebagainya," beber Mahfud.