"Keputusan ini diambil bukan
berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, semata-mata dalam rangka
merawat dan menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,"
lanjut dia.
Tak hanya itu, Wiranto menyebut
pemerintah juga mengantongi bukti HTI akan membentuk suatu tata negara baru,
yakni khilafah.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Ideologi khilafah yang disuarakan HTI
ini dinilai bakal meniadakan konsep nation
state.
Pembubaran HTI ini juga diperkuat
dengan telah dilarangnya ormas tersebut di negara-negara mayoritas penduduk
muslim, seperti Arab Saudi, Pakistan, Malaysia, hingga Turki.
Pencabutan status HTI sudah
berdasarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan
Nomor 2 Tahun 2017, yang kemudian disahkan menjadi UU Ormas oleh DPR.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Menanggapi pencabutan status badan
hukumnya, HTI sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada Mei 2018, hakim PTUN Jakarta
menolak gugatan HTI.
Tak pantang menyerah, HTI kemudian
melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.