WahanaNews.co | Pemerintah
Indonesia kini resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi
masyarakat (ormas).
FPI diminta menghentikan setiap
aktivitasnya, karena secara de jure telah dianggap bubar sejak 21 Juni 2019.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Pemerintah melarang aktivitas
FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak punya
lagi legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap
Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam
konferensi persnya, Rabu (30/12/2020).
FPI dianggap sudah bubar karena tidak
kunjung memperpanjang izin ormas sejak habis pada Juni 2019.
Karena tidak lagi mengantongi Surat
Keterangan Terdaftar (SKT), maka kini seluruh kegiatan ormas pimpinan Rizieq Shihab itu dilarang.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Dilarangnya FPI ini menambah daftar
organisasi konservatif seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah
terlebih dahulu dilarang pemerintah.
Sehingga, sudah dua ormas Islam yang
resmi dibubarkan selama era kepemimpinan Presiden Jokowi, karena dinilai
bertentangan dengan tujuan Pancasila dan UUD 1945.