"Di AD/ART itu, di sana disampaikan bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah
penerapan Islam secara kafah (sempurna/menyeluruh) di bawah naungan khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah, dan
pengawalan jihad," ucap Mendagri Tito, Kamis (28/11/2019).
Sementara itu, Wakil Menkumham Eddy Hiariej
menegaskan, FPI masih belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT
mereka.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Sampai saat ini, FPI belum
memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure, per 20 Juni 2019 FPI dianggap
bubar," kata Eddy.
Jika ke depannya terjadi pelanggaran
dengan masih menggunakan simbol atau atribut FPI, maka aparat keamanan akan
menindaknya tegas.
"Apabila terjadi pelanggaran,
aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan
FPI," tutup Eddy. [yhr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.