Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pemerintah mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei 2017, yang disampaikan Menko Polhukam saat itu,
Wiranto.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
HTI merupakan ormas pertama yang
dibubarkan setelah Perppu Ormas diterbitkan.
Dalam pemaparannya, Wiranto
menjelaskan alasan mengapa pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, HTI sebagai ormas berbadan
hukum dinilai tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam
proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI
terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri berdasarkan
Pancasila dana UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Masyarakat.
Kemudian, aktivitas-aktivitas yang
dilakukan HTI menimbulkan benturan di masyarakat, dan dapat mengancam keamanan
serta ketertiban masyarakat dan membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan
di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil
langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," jelas Wiranto.