"Dalam rangka menghindari potensi-potensi moral hazard (penyimpangan moral) oleh aparat hukum, terdapat beberapa substansi dalam RUU Narkotika yang masih perlu disempurnakan. Beberapa substansi RUU narkotika yang memerlukan penyempurnaan baik yang perlu diubah atau ditambah dengan substansi pasal baru antara lain adalah pelembagaan tim asesmen terpadu menjadi satu pasal tersendiri," urai Adang.
Ia berharap beleid tersebut dapat membuka ruang bagi korban untuk diberikan hak mengajukan permohonan asesmen, ketentuan dalam UU Narkotika perlu mempertimbangkan kebijakan khusus yang bersifat affirmative action sehubungan dengan pembiayaan rehabilitasi bagi korban atau pecandu narkotik yang berasal dari kelompok ekonomi lemah," urainya.
Baca Juga:
Ketua RT hingga Kiai Diperiksa Polisi di Purworejo, Soal Nikahkan Korban dengan Pemerkosa
Ia menambahkan, substansi lainnya yaitu mengenai pemidanaan bagi keluarga yang tidak melaporkan pengguna atau pecandu narkotik, pedoman penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) Narkotika, jangka waktu penyampaian sampel atau penetapan barang sitaan.
"Ketentuan pasal karet yang terdapat didalam RUU Narkotika perlu di reformulasi dengan unsur-unsur pasalnya sehingga dapat mempermudah penegak hukum dalam membedakan penerapan delik narkotika antara pecandu, korban, pengguna narkotik dan bandar," pungkasnya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.