WahanaNews.co |
Kini, perpanjang STNK lebih mudah lewat online. Artinya tanpa harus keluar
rumah menuju kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), proses
perpanjang masa berlaku dan bayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang
dimiliki bisa dilakukan.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Perpanjang STNK berupa pengesahan setiap tahun wajib
dilakukan karena sebagai pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi
kendaraan bermotor, termasuk menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, demikian
terkandung dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan
Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Tapi apa jadinya jika kendaraan masih atas nama orang lain?
Pastinya kita butuh identitas asli si pemilik kendaraan terdahulu. Atau kasus
lain, kerabat kita yang memiliki kendaraan berhalangan untuk perpanjang STNK,
bisakah proses tersebut diwakilkan?
Jawabannya tentu bisa. Bahkan lebih mudah melakukan bayar
pajak tahunan secara online. Sebab prosesnya tinggal input data identitas
melalui formulir yang disediakan, sehingga tanpa perlu menyetor berkas dan
salinannya.
Baca Juga:
Polres Cianjur Kembangkan Kasus Pemalsuan STNK, Sunda Archipelago Turut Palsukan Dokumen Lainnya
Namun demikian, beberapa orang mungkin lebih suka perpanjang
STNK dengan datang langsung ke kantor Samsat, sehingga bisa selesai pada hari
yang sama, tanpa menunggu blanko STNK yang baru tiba di rumah.
Berikut ini syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk
perpanjang STNK atas nama orang lain: