Datangi loket pendaftaran untuk meminta formulir perpanjang
STNK
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Isi formulir sesuai identitas dan kembalikan ke petugas,
jangan lupa lampirkan pula berkas persyaratan
Berikutnya petugas akan memanggil, mengembalikan KTP maupun
BPKP asli, dan memberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Lalu tunggu antrian lagi untuk dipanggil membayar pajak
kendaraan sesuai SKP
Baca Juga:
Polres Cianjur Kembangkan Kasus Pemalsuan STNK, Sunda Archipelago Turut Palsukan Dokumen Lainnya
Terakhir lakukan pembayaran, kemudian periksa STNK, pastikan
lembarannya sudah dibubuhi cap pengesahan.
Proses perpanjang STNK 5 tahunan sekali juga bisa
diwakilkan. Syaratnya juga sama seperti di atas, hanya saja prosesnya sedikit
lebih lama karena ada tahapan cek fisik kendaraan, serta proses penerbitan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Sebagai pengingat, pastikan perpanjang STNK dan membayar
pajak tahunan kendaraan bermotor sebelum masa berlakunya habis. Bila telat,
akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari nominal pajak kendaraan bermotor.