Menanggapi kritikan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara. Ia memastikan pertemuan antara Irjen Fadil Imran dengan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tak akan memengaruhi proses penyidikan.
Dedi menegaskan, Polri akan melakukan proses penyidikan yang menyangkut Brigadir J secara objektif dan profesional.
Baca Juga:
Mahfud MD Tegaskan Peraturan Polri Nomor 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK
Sebab, kata jenderal polisi bintang dua itu, penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki kode etik dan profesi. Jika kemudian penyidik melanggarnya, maka bisa dituntut.
"Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," kata Dedi dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (20/7).
Dedi menilai mengenai pertemuan Kapolda Metro Jaya dan Kadiv Propam nonaktif hingga akhirnya mereka berpelukan, itu hanyalah sebatas bentuk empati.
Baca Juga:
Publik Minta Polri Independen dan Bebas Intervensi Politik, Kata Mahfud MD
Menurut Dedi, kejadian tersebut tidak akan memengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.