WahanaNews.co | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa Desa Cerdas bisa ditetapkan jika sudah ada keputusan lokus Kabupaten dari Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan saat Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim saat menerima kunjungan anggota DPRD Pekalongan, Jawa Tengah di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta pada Senin (5/9/2022).
Baca Juga:
Korupsi Dana Hibah: KPK Geledah Rumah Mendes, Temukan Rp 250 Juta
Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Sumar Rosul didampingi Ketua Komisi IV DPRD Pekalongan, Abdul Munir dan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Pekalongan.
Dalam pertemuan, DPRD Pekalongan mengusulkan adanya pembangunan Desa Cerdas di wilayah Pekalongan yang merupakan salah satu program dari Kemendes PDTT.
Baca Juga:
Penggeledahan di Rumah Dinas Mendes: KPK Amankan Uang dan Barang Bukti Elektronik
"Dari 272 Desa, terdapat 223 Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah berbadan hukum. Oleh karena itu, kami berharap 50 persen bisa di jadikan sebagai Desa Cerdas," kata Gus Halim.
Menanggapi hal tersebut, Gus Halim ini menyampaikan bahwa Kemendes akan menetapkan Desa Cerdas jika sudah ada lokus kabupaten yang ditetapkan oleh Kemendagri.
Oleh karena itu, Gus Halim meminta kepada anggota DPRD Pekalongan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk mengusulkan ke Kemendagri terkait lokus kabupaten untuk Desa Cerdas.