WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp250 juta saat menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang juga dikenal sebagai Gus Halim.
Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur untuk periode anggaran 2019-2022.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Di sisi lain, Asep menyebut bahwa KPK juga menyita barang bukti berupa alat elektronik yang saat ini masih dianalisis oleh tim penyidik.
"Kami menemukan uang tunai dan juga barang bukti elektronik, dan yang memerlukan waktu lebih lama adalah analisis barang bukti elektronik tersebut," jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa Abdul Halim Iskandar diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.
Baca Juga:
MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan Militer
"Hubungannya adalah beliau pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur pada periode 2014-2019, kemudian terpilih lagi pada 2019, namun kemudian menjabat sebagai menteri," kata Asep.
Pernah Diperiksa KPK
Sebelumnya, Abdul Halim Iskandar telah diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) di Jawa Timur untuk periode anggaran 2019-2022.