WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai menjadi tonggak penting dalam menjawab berbagai aspirasi publik terkait reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Regulasi ini disebut telah mengakomodasi beragam kritik dan harapan masyarakat, khususnya dalam upaya memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
Baca Juga:
Guru Honorer Jadi Tersangka Korupsi karena Rangkap Jabatan, Komisi III DPR Bersuara Keras
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut saat menanggapi penyerahan hasil kerja Tim Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi publik secara luas.
Menurut Habiburokhman, substansi dalam KUHAP terbaru merupakan akumulasi dari berbagai masukan masyarakat yang dihimpun melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Baca Juga:
KUHP Baru Dinilai Kunci Permanennya Reformasi Polri
Seluruh aspirasi tersebut kemudian dibahas dan diselaraskan bersama oleh DPR dan pemerintah, sehingga menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
“Kekhawatiran soal potensi kesewenang-wenangan itu sudah dijawab dalam KUHAP. Dalam hukum acara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan upaya paksa, semuanya kini diatur lebih ketat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, KUHAP lama yang disahkan pada tahun 1981 dinilai belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan optimal bagi warga negara yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan juga masih terbatas, sehingga membuka celah bagi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sebagai respons atas berbagai kekurangan tersebut, KUHAP yang baru menghadirkan sejumlah penguatan signifikan.
Di antaranya adalah jaminan hak pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan, peningkatan peran advokat dalam proses peradilan, serta perluasan kewenangan lembaga praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan aparat.
Tak hanya itu, aturan baru juga memperketat prosedur penahanan serta menegaskan larangan terhadap praktik kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan dalam proses penegakan hukum.
Bahkan, KUHAP terbaru turut memuat ketentuan sanksi yang lebih tegas, baik secara etik, profesi, maupun pidana, bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
“Yang tak kalah penting, KUHAP baru juga memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang lebih luas bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah yang solutif,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pendekatan keadilan restoratif tersebut telah tercermin dalam penanganan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan dibahas dalam RDPU Komisi III.
Beberapa di antaranya adalah kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, serta Hogi Minaya di Sleman.
Dengan adanya KUHAP baru, penyelesaian perkara-perkara serupa diharapkan dapat dilakukan secara lebih adil dan berimbang.
Habiburokhman optimistis, jika implementasi KUHAP baru dilakukan secara konsisten dan tanpa penyimpangan, maka kinerja Polri akan semakin profesional dan akuntabel.
Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta mempermudah akses publik dalam memperoleh keadilan.
“Karena itu, ke depan sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsisten, kami yakin institusi Polri akan semakin baik dalam menjalankan tugasnya. Masyarakat pun akan semakin mudah memperoleh keadilan,” pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]