WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa penerbitan sertifikat tanah secara elektronik telah diterapkan di 13 kabupaten/kota se-Indonesia.
“Utamanya ada di 13 kabupaten/kota yang sudah kita deklarasikan menjadi kota lengkap atau kabupaten lengkap,” kata Menteri Hadi usai Kegiatan Penyerahan Hasil Bantuan Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) melalui Anggaran Belanja Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (ABT BA BUN) Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (10/01/24).
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Hadi memastikan bahwa masyarakat yang menyelesaikan proses sertifikat setelah peluncuran sertifikat elektronik segera mendapatkan dokumen elektronik, terutama di 13 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai kota atau kabupaten lengkap.
Oleh karena itu, ia meminta daerah yang telah aktif dalam penerbitan sertifikat tanah, untuk mulai menerapkan sertifikat elektronik sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, selain langkah progresif untuk meninggalkan pendekatan manual.
“Sertifikat elektronik terus kita lakukan, termasuk untuk masyarakat yang menyelesaikan sertifikat setelah sertifikat elektronik di-launching sehingga kita akan langsung keluarkan elektronik,” ucap Hadi.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
Menteri Hadi menegaskan bahwa transformasi dalam penerbitan sertifikat secara elektronik akan lebih mudah, terutama karena data yang dimasukkan ke Pusat Data dan Informasi Pertanahan (Pusdatin) juga bersifat elektronik.
“Namun beberapa wilayah yang bulan ini juga mengeluarkan sertifikat sudah kami perintahkan untuk mengeluarkan secara elektronik. Jadi, semuanya sudah kita laksanakan,” tambah Hadi.
Menurut Hadi, penerapan sertifikat elektronik merupakan langkah strategis menuju modernisasi administrasi tanah yang membawa manfaat efisiensi dan kemudahan akses bagi masyarakat.