"Untuk satu sak pupuk urea subsidi seharusnya harganya Rp112.500, tapi kami beli Rp120.000," ungkap Tajib. Ia menyebut perbedaan harga itu berasal dari biaya transportasi dan administrasi.
Dalam skema sebelumnya, petani menebus pupuk dari Gapoktan, sedangkan Gapoktan mengambil dari kios resmi melalui serangkaian prosedur yang panjang.
Baca Juga:
Pemerintah Buka Keterlibatan Swasta pada Pembangunan Infrastruktur Nasional
Namun, lewat aturan baru, setiap kabupaten akan memiliki satu unit layanan pupuk, tempat Gapoktan, koperasi, atau toko pakan ternak resmi bisa menebus pupuk langsung.
"Menurut saya ini lebih memanusiakan petani dan menghidupkan lembaga pertanian," tambah Tajib. Ia berharap pemerintah dapat mengoptimalkan peran Gapoktan dengan menjadikannya pusat distribusi resmi.
Terkait kekhawatiran dari distributor, Tajib menyebut bahwa mereka masih bisa menjual pupuk non-subsidi.
Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Pembangunan Proyek Strategis Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa
Menurutnya, kebijakan ini tidak bertujuan merugikan pihak mana pun, tetapi lebih kepada mempermudah akses petani.
"Kami tidak ambil untung besar, yang penting pupuk mudah didapat petani," tegasnya. Ia percaya bahwa langkah ini akan berdampak positif terhadap produktivitas pertanian dan mewujudkan swasembada pangan nasional.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.