Proses
panjang yang dilalui Baiq Nuril mencari keadilan kini telah terbayarkan dengan
mendapatkan amnesti yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Amnesti
tersebut langsung diberikan Nuril di Istana Negara pada Sabtu (2/8/2019) lalu.
Baca Juga:
Perempuan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tren Baru di Indonesia
Amnesti
yang diberikan Presiden tersebut secara langsung menghapus vonis hukuman
bersalah terhadap Baiq Nuril yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan
hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kini
Nuril tengah bernapas lega. Rasa lelah dan letih pengorbanan
Nuril mencari keadilan selama ini telah terhapuskan oleh amnesti.
Nuril
mulai membuka lembaran baru menentukan langkah berikutnya untuk masa depan
dirinya beserta keluarganya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.