Beberapa
bulan setelah kejadian tersebut, mantan atasan Nuril naik jabatan menjadi
kepala bidang di salah satu dinas di Pemkot Mataram.
Baca Juga:
Kemen PPPA Latih Petugas RP3 untuk Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja
Jaksa
Ajukan Kasasi
Tim
hukum Nuril kemudian mengajukan surat penangguhan penahanan dengan alasan
kemanusian, karena Nuril memiliki tiga orang anak yang masih membutuhkan perhatian
dari orangtua.
Saat
itu, sudah ada 28 nama, baik dari lembaga maupun perorangan, yang bersedia menjadi penjamin
penangguhan penahanan untuk terdakwa Nuril.
Baca Juga:
Empat Alasan Penting Perempuan Harus Berdaya dan Mandiri Secara Finansial
27 Juli
2017, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram dan tidak terbukti melanggar Pasal 27
Ayat 1 UU ITE.
Namun, jaksa
mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 26 September 2018.
Mahkamah
Agung kemudian memutuskan Nurul bersalah melakukan tindakan pidana rekaman
perbincangan perbuatan asusila kepala sekolahnya.