19
September 2018, Nuril melaporkan Muslim, mantan atasannya yang saat itu
menjabat sebagai Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram ke polisi.
Muslim
kemudian diperiksa pada Selasa (27/11/2018) malam, selama 8 jam.
Baca Juga:
Kemen PPPA Latih Petugas RP3 untuk Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja
Sayangnya,
karena dinilai tak cukup bukti, laporan Baiq Nuril Maknun atas tindakan dugaan
pelecehan seksual secara verbal oleh mantan atasannya atau mantan kepala SMAN 7
Mataram, Muslim, ke Polda NTB itu dihentikan.
"Karena
minimnya saksi dan petunjuk yang dapat membantu mengungkap peristiwa
sebagaimana yang dilaporkan, sehingga perkara tidak dapat ditingkatkan ke
penyidikan," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made
Pujawati, kepada wartawan usai gelar perkara terkait laporan
Nuril, Rabu (17/1/2018).
4 Juli
2019, Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya
pada 3 Januari 2019.
Baca Juga:
Empat Alasan Penting Perempuan Harus Berdaya dan Mandiri Secara Finansial
Surat
Amnesti
Pada
Senin (15/7/2019), Baiq Nuril mendatangi kompleks Istana Kepresidenan Jakarta untuk
menyerahkan surat pengajuan amnesti pada Presiden Jokowi.