Selain
itu, pada 16 November 2018, surat panggilan untuk Nuril
dikeluarkan. Dalam surat tersebut, Nuril harus menghadap Jaksa Penuntut Umum pada 21 November
2018.
Baca Juga:
Perempuan Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tren Baru di Indonesia
Penolakan
Penahanan Bergulir Lagi
Gelombang
penolakan terhadap penahanan Nuril kembali bergulir di masyarakat.
Koalisi
Masyarakat Sipil Save Ibu Nuril membuat petisi daring di laman change.org terhadap Presiden RI Joko
Widodo untuk memberi amnesti bagi Baiq Nuril.
Baca Juga:
Lestari Moerdijat Ajak Perempuan Bersatu Hadapi Tantangan Ketimpangan
Petisi
tersebut digagas oleh sekelompok orang dengan berbagai latar belakang, termasuk
para artis dan aktivis.
Sementara
itu, di Mataram, tempat tinggal Nuril, seratusan simpatisan yang
tergabung dalam Solidaritas untuk Nuril, Minggu (18/11/2018), menggelar aksi
tolak eksekusi terhadap Nuril, di Jalan Udayana Mataram.
Dalam
aksi itu, Nuril turut hadir. Ia menangis saat berada di tengah-tengah massa
aksi yang mendukungnya.