WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Tim kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) meyakini jika Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dikeluarkan oleh Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo adalah palsu.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum CMNP R Primaditya Wirasandi dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Presiden Puji Hasil Survei Perindo Kalahkan Tiga Partai Parlemen
Dilansir dari RMOL, pihaknya sudah membeberkan sejumlah bukti menunjukkan NCD dari Hary Tanoe bodong alias palsu.
Berdasarkan aturan Bank Indonesia (BI), NCD harus diterbitkan dalam mata uang Rupiah dan memiliki jangka waktu maksimal 24 bulan. Sementara NCD yang diserahkan kepada CMNP berbentuk Dolar AS dengan tenor 36 bulan.
"Ini jelas berbeda dengan ketentuan yang ada. Setelah kami cek, NCD ini juga tidak terdaftar di BI sehingga menimbulkan dugaan bahwa sertifikat ini tidak sah, atau palsu," ujar Prima, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga:
Mendag Suarakan Jeritan Pedagang Mie Bakso
Akibatnya, CMNP merugi hingga sekitar 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp 103,4 triliun ini. Prima menyebut, ada dua pihak yang patut diperiksa dalam kasus ini, yakni Hary Tanoe dan mantan direktur keuangan CMNP, Tito Sulistio.
CMNP mendesak pihak pembuat dan yang mendapat keuntungan dari NCD palsu yang diduga dikeluarkan Unibank ini diseret ke proses hukum.
"Kita masih mengharapkan polisi segera melakukan penyelidikan terhadap siapa yang membuat, siapa yang menggunakan, maupun siapa yang diuntungkan terhadap terbitnya NCD ini yang kami duga palsu," ujar Prima.