Selain menggugat perdata, CMNP juga sudah melaporkan Hary Tanoe dan pihak lain ke Polda Metro Jaya disertai bukti NCD milik Hary Tanoe yang tidak bisa dicairkan BI.
"Kami meyakini bahwa gugatan ini bukan gugatan yang mengada-ada. Data yang kami miliki valid, jadi tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," urai Prima.
Baca Juga:
Presiden Puji Hasil Survei Perindo Kalahkan Tiga Partai Parlemen
Kasus ini terjadi pada 1999, yakni terjadinya transaksi pertukaran surat berharga antara PT CMNP dengan Hary Tanoe. Dalam pertukaran itu, Hary Tanoe memberikan NCD yang ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
Selain Hary Tanoe, kasus ini juga menyeret mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI), Tito Sulistio. Tito diduga mengetahui banyak tentang masalah ini karena pada periode 1995-1999 menjabat sebagai Direktur Keuangan CMNP.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.