"Kami di pimpinan KPU Pusat selalu menyampaikan kepada teman-teman di jajaran KPU Provinsi Kabupaten/Kota, jangan pernah berkecil hati, jangan pernah mengeluh dan jangan pernah sakit hati kalau kita dilaporkan ke Bawaslu, diadukan ke DKPP, diadukan ke PTUN, ke MK," kata Hasyim.
"Karena apa? Karena konstruksi UU nya memang demikian, sehingga ketika ada anggota KPU yang mengeluh sering kita tegur kita ajukan pertanyaan, 'siapa suruh daftar jadi anggota KPU?' Karena sudah tahu di UU memang itu risikonya yang harus ditanggung," lanjutnya.
Baca Juga:
Legal Standing Kuasa Hukum KPU Terkait Gugatan di PTUN Dipertanyakan PDIP
Hasyim meminta anggota KPU agar tidak mengeluh jika dilaporkan ke DKPP atau PTUN.
Dia menyebut setiap anggota KPU harus berani mempertanggungjawabkan pekerjaannya.
"Jadi kalau sudah mau daftar jadi anggota KPU ya jangan kepalang tanggung, kalau sudah basah nyebur sekalian, dan gak boleh mengeluh. Karena kemudian dapat gugatan atau keluhan lewat saluran-saluran lembaga yang disediakan tadi, karena itu lah salah satu implementasi asas akuntabilitas," imbuhnya.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Diketahui, Komisioner KPU RI Idham Holik dilaporkan ke DKPP atas dugaan intimidasi petugas KPU daerah.
Idham dilaporkan oleh beberapa petugas KPU daerah dengan diwakili oleh kuasa hukum. Dugaan intimidasi ini disebut terjadi saat acara konsolidasi nasional KPU.
"Kami melaporkan juga pelanggaran etik yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU pusat, Idham Holik, yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional KPU se-Indonesia," ujar kuasa hukum petugas KPU daerah, Airlangga Julio, kepada wartawan di DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)