WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terkait terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, langsung meminta keterangan dari Kepala Kanwil ATR/BPN Banten dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang mengenai persoalan ini.
Baca Juga:
Ribut Pemerintah Vs Pontjo Sutowo di Hotel Sultan, Jusuf Kalla Angkat Suara
"Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah memenuhi panggilan rapat bersama Kementerian ATR/BPN. Data serta informasi terkait pemberitaan ini telah disampaikan ke kementerian," ungkap Kasubag Humas ATR/BPN Banten, Muti, dikutip Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan keterangan awal yang diterima dari pihak Kanwil ATR/BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Kementerian ATR/BPN akan menggelar investigasi menyeluruh terkait penyebab terbitnya sertifikat HGB di kawasan laut yang kini telah dipagari bambu.
"Kementerian ATR/BPN akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung. Kami juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal teknis serta kementerian dan lembaga terkait lainnya," jelas Muti.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Kembali Gugat Pemerintah Terkait Sengketa Hotel Sultan
Hingga kini, pihak ATR/BPN Banten belum memberikan penjelasan rinci terkait kronologi dan detail penerbitan sertifikat HGB di atas lahan laut tersebut.
Informasi ini masih menjadi bahan investigasi awal yang disampaikan dalam rapat internal bersama Kementerian ATR/BPN.
"Data dan laporan dari Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang sudah disampaikan dalam rapat internal. Kami menunggu hasil investigasi dari Kementerian ATR/BPN pusat, dan hasilnya akan segera diinformasikan ke publik," tutup Muti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.