Lebih jauh, Hinca mengingatkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemenuhan unsur-unsur pidana semata, melainkan juga memperhatikan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Menurutnya, pendekatan tersebut harus menjadi bagian penting dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas.
Baca Juga:
KPK Didesak Ambil Alih 3 Kasus Febrie Adriansyah, Ini Respons Kapolri dan Ketua DPR
Ia berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu memiliki ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepentingan publik, serta kondisi sosial masyarakat ketika menangani suatu perkara.
Dengan demikian, hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, tetapi juga memberikan manfaat dan rasa keadilan.
Hinca bahkan mengusulkan agar frasa "nurani keadilan" dimasukkan ke dalam penjelasan umum KUHAP sebagai landasan moral dalam pelaksanaan hukum acara pidana di Indonesia.
Baca Juga:
Siapkan Tim Penyidik Khusus, Kejagung Buka Peluang Telusuri Bunker Lain Kasus Febrie
“Pembaharuan hukum acara pidana juga dimaksudkan untuk mewujudkan hukum yang memiliki nurani keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Jadi kita masukkan kata nurani keadilan, bukan sekadar keadilan," jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Hinca berharap semangat penegakan hukum yang berkeadilan dapat menjadi pedoman bagi seluruh aparat dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat kecil.
Menurutnya, hukum harus mampu membedakan antara tindakan yang benar-benar merupakan tindak kejahatan dengan aktivitas masyarakat yang muncul akibat belum optimalnya pelayanan negara, sehingga penegakan hukum benar-benar menghadirkan keadilan, kepastian, sekaligus kemanfaatan bagi masyarakat luas.