Ferry Irawan juga resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan KDRT terhadap Venna Melinda dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1).
Baca Juga:
Venna Melinda Tekad Gugat Cerai Ferry Irawan, Laporan KDRT Mendekati P21
Selain melaporkan Ferry ke polisi, Venna Melinda memastikan bakal menggugat cerai pria itu. Proses perceraian itu bakal mulai diurus setelah Venna tiba di Jakarta.
"Insyaallah pulang dari Jakarta saya akan mengurus cerai. Saya memang merasa ini sudah cukup, kekerasan ini sudah cukup," kata Venna Melinda usai dimintai keterangan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (12/1). [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.