Menurutnya, apabila izin tinggal dan berbagai layanan keimigrasian diperjualbelikan atau dimanfaatkan secara ilegal, maka Indonesia akan menghadapi risiko meningkatnya berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
"Korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai kejahatan transnasional, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional," katanya.
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Rieke menilai pembentukan kementerian baru sebagai bagian dari reformasi kelembagaan belum cukup untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.
Menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh yang mencakup penguatan tata kelola, peningkatan integritas aparatur, optimalisasi pengawasan internal, hingga percepatan transformasi digital di lingkungan keimigrasian.
Ia juga menyoroti pentingnya integrasi data dan koordinasi antarinstansi.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Kasus yang mencuat saat ini, kata Rieke, menjadi indikasi masih adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan serta belum optimalnya sinkronisasi data antarlembaga yang berkaitan dengan pengawasan keberadaan warga negara asing di Indonesia.
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Rieke menyampaikan enam rekomendasi strategis kepada pemerintah.
Pertama, penegakan hukum tanpa pandang bulu. Ia mendukung proses hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa adanya perlakuan istimewa.