Langkah tersebut dapat dilakukan melalui koordinasi yang lebih intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para pelapor memperoleh jaminan keamanan yang memadai.
Di akhir pernyataannya, Rieke menekankan bahwa upaya membersihkan sektor keimigrasian bukan hanya berkaitan dengan pemberantasan korupsi, tetapi juga menyangkut citra dan martabat Indonesia di mata dunia internasional.
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Menurutnya, pemerintah harus menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem keimigrasian yang bersih, transparan, dan berintegritas demi menjaga kepentingan nasional.
"Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, melainkan juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.