Kedua, pelaksanaan audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan dokumen keimigrasian, mulai dari visa, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), hingga berbagai layanan keimigrasian lainnya.
Audit tersebut dinilai penting untuk memetakan pola penyimpangan yang mungkin terjadi secara sistemik.
Baca Juga:
Willy Aditya Tegaskan Fokus Revisi UU HAM untuk Pemajuan dan Perlindungan Hak Warga Negara
Ketiga, pembangunan sistem pengawasan berbasis risiko melalui pemanfaatan teknologi digital modern.
Sistem tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), pemantauan secara real-time, serta penerapan jejak audit digital guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Keempat, percepatan integrasi data nasional yang menghubungkan data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia.
Baca Juga:
DPR Dorong Regulasi AI Nasional untuk Lindungi Hak Cipta dan Kepentingan Indonesia
Kelima, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Tata Kelola Keimigrasian Nasional.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi payung hukum yang mengintegrasikan aspek pelayanan publik, pengawasan, keamanan negara, investasi, dan perlindungan data dalam satu sistem yang modern dan terintegrasi.
Keenam, penguatan perlindungan bagi para pelapor atau whistleblower, saksi, serta aparatur yang berani mengungkap praktik korupsi.