Namun,
orang-orang yang dikecualikan tersebut harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kepentingan mendesak itu ada 4. Pertama,
perjalanan dinas; kedua, apabila
keluarga meninggal; kemudian ada keluarga sakit; kemudian juga ibu hamil atau
melahirkan," jelasnya.
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Adapun persyaratan yang harus dipenuhinya seperti Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau
Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum.
Selain itu, calon penumpang juga harus
menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
"Itu keluarga dekat yang harus ikut di situ. Itu
dibuktikan dengan kartu keluarga. Nanti dia mengutus SIKM ke kelurahan atau
melalui online juga bisa, setelah SIKM-nya keluar dia dateng ke
terminal, dan juga apabila perjalanan dinas dia harus melampirkan surat dinas, tapi harus cap basah, tidak boleh fotocopi," jelasnya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.