WahanaNews.co | Terlepas dari praduga tak bersalah terhadap setiap terduga pelaku selama belum ada keputusan yang tetap, terlihat banyak kejadian di ruang persidangan yang menimbulkan multitafsir soal playing victim.
Terutama tentang motif yang “terlalu” dipaksakan berupa tuduhan pelecehan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Apalagi ketika rekonstruksi tak menguatkan tuduhan, namun tetap saja motif yang disodorkan kepada publik adalah "peristiwa pelecehan", ini sebuah fakta yang membingungkan.
Persoalan kuncinya adalah sangat sulit dikonfrontasi ketika korban sudah meninggal. Sementara keterangan saksi dan bukti seperti tak sepenuhnya dapat dijadikan sandaran dalam menentukan putusan pengadilan.
Seperti pernah dinyatakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto bahwa hanya Allah, Yosua, dan Putri Candrawathi yang mengetahui kejadian di Magelang.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Dua versi pelecehan
Satu hal yang menarik, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam eksepsinya tetap menjadikan pelecehan seksual sebagai motif atau musabab peristiwa pidana tersebut terjadi, meskipun oleh publik dan sebagian besar ahli hukum, peristiwa pelecehan seksual tersebut dianggap "mustahil" terjadi.
Di sebalik itu berbagai bukti penting yang melemahkan tuduhan sepertinya diabaikan.