WahanaNews.co | Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Waketum MUI, Anwar Abbas Rp 1 triliun karena merasa disudutkan.
Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui penasehat hukum Panji, Hendra Efendi.
Baca Juga:
Praperadilan Panji Gumilang terkait TPPU Ditolak PN Jaksel
Gugatan dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PNJkt.Pst itu didaftarkan pada Rabu (5/7/2023) dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
“Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 triliun atas kerugian material dan imtaeriil,” ucap Hendra dikutip dari Kompas, Senin (10/7/2023).
Alasan Panji gugat Anwar Abbas Alasan Panji menggugat ke pengadilan karena ucapan Anwar Abbas yang dinilai menjustifikasi pemimpin Al Zaytun itu sebagai orang komunis.
Baca Juga:
Pondok Pesantren Al-Zaytun Ajukan Praperadilan Terkait TPPU ke PN Jakarta Selatan
Dasar tuduhan Anwar Abbas disebut tidak kuat lantaran hanya menggunakan potongan video yang beredar saat Panji mengatakan “saya komunis”.
Padahal, kata Hendra, saat itu Panji mengatakan “saya komunis” untuk menunjukkan ucapan tamunya yang berasal dari China.
“Tamu dari China itu tidak menyatakan bahwa dia seorang Buddhis, Nasrani, atau Hindu, melainkan jawabannya adalah 'Saya komunis'. Dan jawaban tersebut disampaikan ke santri-santri yang akan meninggalkan Al Zaytun,” kata Hendra.
Ia menilai, Anwar Abbas semestinya mengetahui maksud yang disampaikan Panji saat mengatakan “saya komunis” tersebut.
Namun menurut Hendra, Anwar Abbas dinilai sengaja mendiskreditkan Panji sebagai rangkaian yang tidak terpisahkan dari upaya MUI yang dinilai menyudutkan Al Zaytun.
“Bahwa dengan alasan-alasan tersebut di atas, kami penasihat hukum pimpinan pesantren Al Zaytun mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia sebagai turut tergugat,” tandasnya.
Menanggapi gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas tertawa. Ia mengatakan, tidak ingin berkomentar hal tersebut dan menyebut itu sebagai fase kehidupan.
“Hehehe, no comment dahulu. Biasa, Itulah hidup,” kata pria yang kerab disapa Buya Anwar itu.
Pimpinan MPR bela Anwar Abbas Sementara itu, Wakil Ketua MPR Yandri Susanto memberikan pembelaan kepada Anwar Abbas terkait gugatan Panji Gumilang tersebut.
Menurutnya, gugatan itu sebagai upaya untuk mengalihkan kasus hukum yang tengah menjerat pimpinan Al Zaytun itu.
“Ya enggak apa-apa dilayani saja. Saya kira Abbas punya alasan, argumentasi yang kuat ya kenapa berbicara tentang Panji Gumilang,” tutur Andri dikutip dari Kompas, Senin (10/7/2023).
“Enggak apa-apa, saya kira itu trik Panji Gumilang lolos dari gugat dan jeratan hukum saja itu,” lanjutnya.
Yandri meminta kepada Anwar Abbas untuk tidak gentar menghadapi gugatan dari Panji Gumilang itu.
“Enggak perlu takut menurut saya, hadapi saja. Sekarang yang paling penting ya Panji Gumilang harus ditangkap dulu,” pungkasnya.[eta]