Pasal 43 juga menyebutkan, perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.
Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambilalihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2).
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Di sisi lain, pekerja juga bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).
Terkait dengan uang penghargaan masa kerja, adapun perhitungannya, sebagai berikut:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah