WahanaNews.co | Di saat pandemi, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bila karyawan terkena PHK, maka perusahaan wajib memberikan pesangon kepada yang bersangkutan.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Nah, bagaimana cara menghitung pesangon PHK tersebut?
Pemerintah sudah menerbitkan aturan terkait dengan pesangon buruh atau pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Baca Juga:
Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan: Kaji Ulang Omnibus Law Jika Terpilih
Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja l, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut, Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon sebagai berikut:
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang mengalami PHK menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah.