WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menerima audiensi dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang terjadi di PT Sinar Wijaya Plywood Industries (SWPI), perusahaan pengolahan kayu lapis yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026), tersebut membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan yang dialami para pekerja.
Baca Juga:
Banyak Mahasiswa Cumlaude Tak Lulus UKMPPD, Komisi IX Minta Transparansi dan Evaluasi Sistem
Dalam audiensi itu, KSBSI menyampaikan laporan mengenai lebih dari 700 pekerja yang disebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan tanpa kejelasan terkait pemenuhan hak-hak normatif mereka, termasuk pembayaran pesangon dan hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Menanggapi laporan tersebut, Irma menegaskan bahwa persoalan yang menimpa ratusan pekerja itu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah serta seluruh pihak terkait.
Menurutnya, perlindungan terhadap hak-hak pekerja merupakan tanggung jawab yang tidak dapat diabaikan.
Baca Juga:
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Pembangunan dan Investasi
“Permasalahan ini menyangkut lebih dari 700 pekerja yang mengalami PHK dan dirumahkan tanpa pemberian pesangon. Itu tentu melanggar undang-undang dan melanggar hak-hak dasar pekerja sebagai warga negara Indonesia,” tegas Irma dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu (12/06/2026).
Irma menilai penyelesaian masalah tersebut harus dilakukan melalui komunikasi dan dialog yang melibatkan perusahaan, serikat pekerja, serta pemerintah daerah agar hak-hak pekerja yang belum dipenuhi dapat segera dituntaskan.
Ia juga meminta seluruh pihak menjalankan perannya secara aktif untuk mencari solusi yang adil bagi para pekerja.