WahanaNews.co | Istri Irjen Ferdy Sambo berinisial P mengajukan permohonan perlindunganepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
Pengajuan permohonan perlindungan itu terkait insiden baku tembak antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan Bharada E di rumahnya. Diketahui, Brigadir J tewas dalam peristiwa itu.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Arif Rachman Arifin, Salah Satu Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir J
Menanggapi hal itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai hal itu membingungkan.
Sebab, menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo adalah seorang anggota Polri Bintang 2. Belum lagi, secara kelembagaan, LPSK sendiri dilindungi oleh Polri.
"Polri itu terdiri dari 400 ribu orang kurang lebih, tetapi bagaimana seorang Polri bintang dua beserta istri bukannya memohon perlindungan kepada Polri tetapi memohon perlindungan kepada LPSK," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2022).
Baca Juga:
Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Jalani Sidang Etik Kasus Brigadir J
"LPSK sendiri dilindungi Polri, ini kan membingungkan. Perwira tinggi minta perlindungan ke LPSK. Lalu kita meminta perlindungan ke mana kita rakyat ini? Sedangkan Polri saja ketakutan sampai minta perlindungan LPSK," tuturnya.
Atas dasar itu, Kamaruddin berniat meminta perlindungan pada TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
"Maka saya tidak berlebihan kalau saya bilang kita minta perlindungan kepada Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara," kata Kamaruddin.