WahanaNews.co | Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinilai kurang kooperatif ketika mengikuti proses asesmen yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penilaian itu disampaikan langsung oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo sebagaimana dikutip Antara, Rabu (10/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
“LPSK merasa, ya memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Dijelaskan Hasto, LPSK telah dua kali berupaya menemui langsung Putri Candrawathi untuk melakukan asesmen dan investigasi dalam kasus kematian Brigadir J.
Namun, lanjut Hasto, tidak ada keterangan yang cukup signifikan dari istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
Atas dasar itu, Hasto mengatakan LPSK kemungkinan akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukannya Putri Candrawathi.
Mengingat, batas waktu untuk meminta keterangan hanyalah 30 hari kerja sebelum memutuskan bisa atau tidak mendapatkan status terlindungi dari LPSK.
Kendati demikian, Hasto menegaskan hal tersebut bukan berarti Putri Candrawathi tidak bisa mengajukan kembali permohonan perlindungan.