Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 orang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan empat orang lainnya merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Zudan mengatakan bahwa alasan yang disampaikan para ASN untuk tidak hadir bekerja cukup beragam, mulai dari persoalan kesehatan hingga masalah pribadi.
Baca Juga:
Care Beyond Claim Jadi Langkah Pemkab Sumedang Kurangi Pengangguran dan Ciptakan Wirausaha Baru
“Ragam alasan tidak masuk kerja di antaranya adalah sakit tanpa surat keterangan dokter, alasan tempat kerja jauh atau terpencil, merawat orang tua, permasalahan ekonomi maupun rumah tangga,” ujar Zudan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan tetap dapat diproses sebagai pelanggaran disiplin meskipun ASN memiliki alasan pribadi.
ASN yang mengajukan alasan sakit juga harus melengkapinya dengan surat keterangan dokter agar ketidakhadirannya dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Ribuan PPPK Guru Jakarta Timur Resmi Perpanjang Kontrak
Jarak tempat kerja yang jauh maupun lokasi penugasan yang terpencil juga tidak secara otomatis membebaskan ASN dari kewajiban hadir dan menjalankan tugas.
Alasan merawat orang tua, menghadapi persoalan ekonomi, atau mengalami masalah rumah tangga tetap harus disampaikan melalui prosedur kepegawaian yang berlaku.
Pemecatan terhadap 128 ASN tersebut menjadi peringatan bahwa absensi bukan hanya persoalan administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab dan kedisiplinan sebagai pelayan publik.